Tuesday, June 25, 2019

TANGAN-TANGAN YANG IKUT MENANGGUNG


"Ustadz, mohon pandangannya. Adik saya melamar suatu jabatan pekerjaan di sebuah kantor. Setelah mengikuti tes dan wawancara, ia diharuskan membayar sejumlah uang oleh oknum di sana agar bisa bekerja. Apakah ini termasuk suap?“


Demikianlah pertanyaan dari seorang sahabat. Rasa-rasanya sebelum ini juga sudah lebih dari dua kali saya ditanya sejenis i

ni oleh teman-teman yang lain. Jawaban saya selalu seperti berikut.

 
Jika kita sebenarnya lulus dalam berbagai tes, berarti memang kita berhak atas jabatan tersebut. Hanya saja oknum di sana tetap memaksa kita membayar sejumlah uang.

 
Maka uang tersebut tidak termasuk suap. Tidak berdosa jika kita terpaksa serahkan uang itu, dan statusnya kita termasuk orang teraniaya oleh oknum-oknum yang zalim tersebut.

 
Tetapi jika kita tidak lulus dalam berbagai tes, berarti sebenarnya ada orang lain yang berhak atas jabatan tersebut (yaitu dia yang lulus tes). Hanya saja oknum di sana meminta sejumlah uang agar kita diluluskan, dan dia yang seharusnya berhak atas jabatan itu disisihkan.

 
Maka uang tersebut termasuk suap. Haram hukumnya memberi maupun menerima suap, karena dalam kasus ini kedua belah pihak telah bersepakat merampas hak saudaranya yang seharusnya lulus menjadi gagal.

 
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”


Surat An-Nisa ayat 29 di atas memberi peringatan agar jangan mencuri apa yang sebenarnya menjadi hak orang lain, baik dengan jalan suap menyuap maupun kecurangan. Tak hanya dalam hal harta, termasuk pula dalam hal jabatan.


Bayangkan jika jabatan itu dipegang selama lima tahun, berarti selama itu pula ia melewati hari demi harinya dalam bayang-bayang saudaranya yang teraniaya oleh kezalimannya. Dengan kata lain, setiap hari ia jalani dalam kemurkaan Allah.



Dan tentu saja murka Allah ini tak hanya menimpa kepada orang yang telah merampas hak orang lain tersebut, melainkan juga kepada siapapun yang terlibat membantu dia mewujudkan kezalimannya.

Untuk itulah para ulama fiqih mengingatkan bahwa,



الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ


“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”

Artinya, tangan-tangan yang ikut berperan dalam membantu seseorang merampas hak orang lain, maka semua tangan itu ikut menanggung dosa.


Demikianlah penjelasan dari pertanyaan di atas. Kesimpulannya, diharamkan suap menyuap sama seperti haramnya kecurangan, yaitu karena ada orang lain yang teraniaya dan dirampas haknya.

 


Salam Hijrah.
By. Ustadz Arafat

No comments:

Post a Comment